Bagaimana Nasib IKN Saat Ini? Proyek Berlanjut, Sejumlah Fasilitas Kunci Masuk Tahap Akhir

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dalam pembangunan.

Portalone.net – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur masih berlanjut hingga penghujung 2025, dengan fokus pada penyelesaian infrastruktur inti tahap awal dan persiapan tahap kedua menuju target “ibu kota politik” pada 2028.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa pembangunan fase pertama yang dimulai sejak 2022 telah mencapai sekitar 97% dan ditargetkan tuntas pada akhir 2025. Dalam periode yang sama, beberapa fasilitas penunjang seperti sekolah dan pasar disebut masuk daftar penyelesaian di bulan Desember.

Bacaan Lainnya

Salah satu pekerjaan yang dikebut adalah kantor dan kediaman Wakil Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Basuki menyatakan konstruksi fisik kantor Wapres ditargetkan selesai akhir Desember 2025, lalu dilanjutkan pengisian furnitur, dengan rencana pemanfaatan mulai 2026.

Sementara itu, Masjid Negara IKN juga dilaporkan mendekati penyelesaian. Staf khusus Otorita IKN Danis Hidayat Sumadilaga menyebut progres pembangunan masjid mencapai sekitar 91% per 17 Desember 2025 dan ditargetkan rampung pada Desember ini.

Baca Juga:  Kota Jambi Kerap Alami Pemadaman Listrik, Ada Apa dengan PLN?

Dari sisi konektivitas, Tol Balikpapan–IKN dibuka secara fungsional dan gratis selama periode 20 Desember 2025–4 Januari 2026 untuk mendukung arus Natal dan Tahun Baru. Kepala BBPJN Kalimantan Timur Yudi Hardiana menyebut pembukaan tersebut berlaku untuk kendaraan golongan tertentu (mobil kecil/golongan I).

Tahap Kedua 2025–2029: Arah “Ibu Kota Politik” 2028 dan Paket Hunian ASN

Dokumen analisis Komisi II DPR RI mencatat pembangunan IKN telah memasuki tahap kedua (2025–2029), mencakup transportasi umum, perluasan permukiman, serta kelanjutan pemindahan ASN dan pembangunan lembaga negara agar pada 2028 IKN siap menjalankan fungsi pusat pemerintahan secara lengkap.

Dalam dokumen yang sama, disebut rencana pemindahan ASN pada 2028 berada pada rentang sekitar 1.700–4.100 orang, bersamaan dengan pembukaan lelang proyek hunian ASN melalui skema KPBU untuk rumah tapak dan rumah susun.

Pemindahan ASN Masih Dinamis, Pemerintah Hitung Ulang Kebutuhan

Meski infrastruktur hunian dan perkantoran terus dikerjakan, jadwal pemindahan ASN masih bergerak mengikuti konsolidasi pemerintahan. Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan pemerintah perlu menghitung ulang kebutuhan ASN di IKN, antara lain karena perubahan struktur kabinet yang membuat jumlah kementerian bertambah.

Baca Juga:  Simpang Bata Jambi Dari Pusat Keramaian Menjadi Kawasan yang Terlupakan

Di lapangan, sebagian pegawai sudah lebih dulu berkegiatan di kawasan IKN, termasuk pegawai Otorita IKN dan tenaga di fasilitas kesehatan, namun relokasi besar-besaran kementerian/lembaga masih menunggu penetapan tahapannya.

Anggaran dan Investasi: Pemerintah Siapkan Tahapan, Investor Bertambah

Dari sisi pendanaan, Otorita IKN memaparkan kebutuhan anggaran 2026 yang diajukan mencapai Rp21,1 triliun (setelah usulan tambahan), sebagai bagian dari pembiayaan tahap berikutnya.

Untuk investasi, Otorita IKN sebelumnya menyebut nilai investasi yang telah berjalan mencapai Rp62,08 triliun dari 42 perusahaan hingga April 2025, dan terus bertambah seiring masuknya investor baru (misalnya proyek apartemen hingga ritel).

Seiring pembangunan, pemerintah juga memperketat tata kelola pertanahan. Otorita IKN menerapkan ketentuan bahwa transaksi jual-beli tanah di wilayah perencanaan tertentu wajib melalui mekanisme rekomendasi/izin dan dalam skema tertentu tanah harus ditawarkan terlebih dahulu kepada Otorita IKN.

Hingga akhir 2025, “nasib” IKN masih berada pada jalur pembangunan dengan sebagian proyek kunci memasuki tahap akhir, akses infrastruktur mulai diuji fungsional, tetapi pemindahan ASN tetap bertahap dan dinamis mengikuti kesiapan organisasi serta pendanaan menuju target 2028.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments