Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyebut salah satu masalah utama saat ini adalah aturan yang berlaku belum membatasi secara jelas kelompok masyarakat tertentu dalam penggunaan LPG 3 kg. “Kalau kami perhatikan aturan mengenai tabung LPG 3 kg sekarang, belum ada yang menyatakan secara khusus membatasi desil-desil…,” kata Laode dalam Temu Media Sektor ESDM di Jakarta.
Berbasis desil ekonomi, distribusi diatur sampai pengecer
Dalam draf Perpres yang disiapkan, pemerintah mempertimbangkan pendekatan desil ekonomi (pengelompokan kesejahteraan masyarakat) untuk menentukan penerima LPG 3 kg. Contohnya, kelompok desil atas berpotensi tidak termasuk penerima.
Aturan baru juga akan memperluas pengaturan jalur distribusi. Jika selama ini penjualan LPG 3 kg pada praktiknya banyak berhenti pada pengaturan hingga tingkat pangkalan, ke depan pemerintah ingin mengatur hingga subpangkalan/pengecer, termasuk soal margin di tiap mata rantai.
Laode menyampaikan draf Perpres disebut sudah selesai dan masuk tahap harmonisasi. Setelah terbit, pemerintah menyiapkan masa transisi sekitar enam bulan, termasuk rencana pilot project di wilayah tertentu sebelum penerapan nasional.
Penyaluran berbasis NIK diperketat mulai 2026, data BPS jadi acuan
Rencana pengetatan berbasis identitas juga menguat sejak 2024–2025. Kementerian ESDM menyatakan mulai 2026 pembelian LPG 3 kg akan makin diperketat dengan NIK pada KTP sebagai syarat, sejalan dengan agenda penataan subsidi agar tepat sasaran.
Dalam pemberitaan 2025, ESDM juga menyebut data terpadu yang dikelola BPS (termasuk pendekatan desil) akan menjadi rujukan pengendalian penerima/kuota subsidi.
Pencatatan digital sudah berjalan sejak 1 Juni 2024
Di sisi implementasi lapangan, pencatatan transaksi LPG 3 kg sebenarnya telah mulai didigitalisasi sejak 1 Juni 2024. Pertamina Patra Niaga menerapkan pencatatan melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), dan masyarakat diminta membawa KTP agar transaksi terdata dalam sistem.
Dasar aturan lama: untuk rumah tangga dan usaha mikro
Sebagai pijakan, Perpres 104/2007 menegaskan LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Selain itu, Kepmen ESDM 37.K/MG.01/MEM.M/2023 memuat pedoman teknis penyaluran LPG tertentu tepat sasaran, termasuk menyebut kelompok sasaran seperti rumah tangga, usaha mikro, serta nelayan dan petani sasaran.
Hingga 22 Desember 2025, Perpres baru yang akan memperketat penyaluran termasuk skema berbasis NIK dan pengaturan sampai subpangkalan masih dalam proses penyusunan/harmonisasi, sehingga rincian teknis final akan mengikuti naskah resmi saat diterbitkan. (one)