Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait praktik “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penahanan itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bekasi pada 18 Desember 2025, dengan total 10 orang diamankan.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Sarjani (SRJ) dari pihak swasta sebagai tersangka pemberi. Asep mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti dari pemeriksaan saksi serta barang bukti.
KPK menduga total penerimaan Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar, terdiri dari dua sumber. Pertama, “penerimaan lainnya” sepanjang 2025 yang diduga berasal dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar. Kedua, uang “ijon” proyek yang diduga diminta dalam rentang Desember 2024 sampai Desember 2025 dengan nilai Rp9,5 miliar.
Menurut KPK, praktik “ijon” itu berlangsung berulang dan disebut dilakukan lewat perantara, termasuk ayah Ade. Total pemberian Rp9,5 miliar itu disebut terjadi melalui empat kali penyerahan.
KPK mengungkap HMK berperan sebagai perantara dalam permintaan uang kepada pihak swasta. Bahkan, penyidik menduga ada situasi ketika HMK meminta uang tanpa sepengetahuan Ade.
Selain itu, KPK menyebut HMK turut meminta uang kepada pihak-pihak di lingkungan Pemkab Bekasi terutama unit kerja yang disebut sudah disegel tim penyidik dalam rangka penanganan perkara.
Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di Bekasi. Sementara itu, sejumlah laporan menyebut salah satu uang yang diamankan bernilai Rp200 juta.
Saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Ade Kuswara sempat menyampaikan permintaan maaf singkat kepada warga. “Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ucapnya.
KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Sarjani sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menegaskan penyidikan masih berjalan untuk mendalami rangkaian peristiwa, peran pihak lain, serta aliran uang dalam dugaan suap ijon proyek tersebut. (one)







