Akhirnya Bebas! Tom Lembong Pulang Usai Dapat Abolisi Prabowo

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Beri Keterangan Usai Keppres Abolisi Diteken Presiden. (Foto: KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dipastikan bebas dari Rutan Cipinang hari ini setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mengabulkan abolisi untuknya.

Kabar gembira ini dikonfirmasi kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, yang menyebut kliennya tengah berkemas untuk keluar dari tahanan. “Pak Tom sekarang sedang mengemas barang-barangnya. Kami sudah koordinasi dengan pihak Rutan dan Kanwil Pemasyarakatan,” kata Ari kepada media, Jumat (1/8).

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang disebut telah menerima salinan Keppres, juga menegaskan bahwa pembebasan harus dilakukan hari ini. “Keppres ditandatangani hari ini, maka secara hukum Tom Lembong harus bebas hari ini juga,” ujar Ari menirukan pernyataan Dasco.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui permohonan abolisi yang diajukan Presiden Prabowo melalui Surat Presiden No. R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025. Persetujuan DPR ini membuka jalan hukum bagi penghentian proses pidana Tom Lembong.

Abolisi adalah penghapusan peristiwa pidana oleh Presiden dengan pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Darurat No. 11 Tahun 1954.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena dinilai bersalah dalam kasus korupsi terkait kebijakan impor gula. Kini, lewat abolisi, proses hukum terhadapnya resmi dihentikan.

Sementara itu, sejumlah tokoh disebut akan menyambut langsung kebebasan Lembong, termasuk Anies Baswedan, yang dikabarkan hadir di Rutan Cipinang dengan rona bahagia. (one)

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *