JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi mengusut pengadaan barang dan jasa untuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024 yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah!
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Kemenkominfo menggelontorkan anggaran fantastis sebesar Rp958 miliar untuk pengadaan barang dan jasa PDNS. Namun, dalam perjalanannya, proyek ini justru diduga dikondisikan agar dimenangkan oleh perusahaan swasta tertentu, PT AL.
Pada tahun 2020, kontrak pertama senilai Rp60,3 miliar dikucurkan untuk PT AL. Skema yang sama berlanjut pada tahun-tahun berikutnya dengan nilai yang semakin membengkak: 2021: Rp102,6 miliar, 2022: Rp188,9 miliar, 2023: Rp350,9 miliar, 2024: Rp256,5 miliar.
Total dana yang digelontorkan mencapai Rp959,4 miliar! Namun, yang lebih mengejutkan, perusahaan pemenang proyek ini diduga tidak memenuhi standar kualifikasi, termasuk persyaratan kepatuhan ISO 22301.
Puncak dari kekacauan ini terjadi pada Juni 2024, ketika Pusat Data Nasional mengalami serangan ransomware besar-besaran. Dampaknya? Beberapa layanan digital pemerintah lumpuh, dan lebih buruk lagi, data pribadi penduduk Indonesia terekspos!







