Kejagung menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Perinciannya meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, pemberian kompensasi tahun 2023 sebesar Rp126 triliun, serta subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.
Modus operandi para tersangka mencakup impor minyak mentah yang tidak sesuai prosedur serta pengolahan yang dilakukan dengan cara yang menyimpang.
Akibatnya, harga bahan bakar minyak (BBM) di pasaran meningkat, sehingga pemerintah harus memberikan kompensasi subsidi yang lebih besar, yang pada akhirnya membebani keuangan negara.
Dengan kehadiran Ahok dalam pemeriksaan ini, publik menanti fakta-fakta baru yang mungkin dapat mengungkap lebih dalam skandal besar di tubuh Pertamina.
Akankah pemeriksaan ini menjadi titik terang dalam upaya menuntaskan kasus korupsi yang merugikan rakyat? Kita tunggu perkembangan selanjutnya! (one)







