“Kalau kita masukkan faktor biaya pengolahan, distribusi, dan keuntungan, maka harga CPO seharusnya lebih rendah lagi agar produsen tidak merugi,” jelasnya.
Mengacu pada regulasi pemerintah, produsen MinyaKita harus menjual ke distributor pertama (D1) dengan harga maksimal Rp 13.500 per liter.
Dari D1 ke distributor kedua (D2) seharga Rp 14.000 per liter, lalu D2 ke pengecer Rp 14.500 per liter, sebelum akhirnya dijual ke konsumen dengan harga Rp 15.700 per liter.
Dengan skema harga tersebut dan harga CPO yang tinggi, produsen mengalami tekanan besar yang mengarah pada kerugian. Tak heran, beberapa produsen MinyaKita telah mengurangi volume produksi atau bahkan menghentikan distribusinya.
Khudori menekankan bahwa tanpa kebijakan yang lebih berpihak pada produsen, pasokan MinyaKita bisa terancam. Ia menyarankan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan harga dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen.
“Jika harga terlalu ditekan di hilir, produsen tidak akan mau produksi. Ujung-ujungnya, pasokan bisa berkurang dan harga di pasaran malah naik,” pungkasnya.
Dengan kondisi saat ini, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret agar MinyaKita tetap tersedia dengan harga yang wajar tanpa membebani produsen maupun konsumen. (one)






