Skandal Oplosan BBM, Dugaan Korupsi di Pertamina yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Rolas menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap PT Pertamina Patra Niaga dan seluruh jaringan distribusinya.

Audit ini tidak hanya perlu menyasar praktik penjualan BBM, tetapi juga seluruh aspek operasional di kilang minyak yang bisa menjadi celah bagi penyimpangan serupa.

Bacaan Lainnya

Kasus ini semakin memperkuat desakan agar pemerintah melakukan audit total terhadap seluruh tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.

Rolas menyebutkan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada harus diperiksa ulang untuk memastikan tidak ada celah bagi oknum yang ingin memperkaya diri sendiri dengan cara yang merugikan negara dan rakyat.

“Menurut saya, ada SOP yang harus diaudit ulang. Ini diperlukan audit total, tidak hanya di penjualan BBM, tetapi juga di seluruh proses di kilang minyak,” tegasnya.

Baca Juga:  Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim di Balik Proyek Chromebook Rp9,3 Triliun

Kepercayaan masyarakat terhadap BUMN kini menjadi taruhannya. Jika skandal ini tidak ditangani dengan serius, bukan hanya keuangan negara yang terus dirongrong oleh praktik korupsi, tetapi juga kredibilitas pemerintah dalam mengelola energi nasional.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pertamina dan seluruh instansi terkait. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam membongkar skandal ini hingga ke akar-akarnya. Akankah ada keadilan bagi rakyat, atau kasus ini akan menguap begitu saja? Kita tunggu perkembangan selanjutnya. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *