Implementasi skema ini juga akan membantu dalam menemukan pegawai dengan talenta digital yang mumpuni. Evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara rutin setiap bulan guna memastikan efektivitasnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah menargetkan efisiensi anggaran hingga Rp 306,69 triliun. Presiden Prabowo meminta kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk melakukan pembatasan pengeluaran yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota.
Dengan kebijakan ini, diharapkan penggunaan anggaran negara menjadi lebih efisien dan dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih prioritas. (one)













