Kemenkes: RS Dilarang Tolak Pasien karena JKN Nonaktif Sementara

Pasien Mengurus Status Kepesertaan JKN di Kantor BPJS Kesehatan.

Azhar menekankan, prioritas pelayanan harus diberikan untuk kondisi kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

Pelayanan juga harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Bacaan Lainnya

Menurut Azhar, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” kata dia.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *