Portalone.net – Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Azhar Jaya menegaskan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Azhar mengatakan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, dikutip Kamis (12/2).
Ia menjelaskan, ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi.







