Kemenkes: RS Dilarang Tolak Pasien karena JKN Nonaktif Sementara

Pasien Mengurus Status Kepesertaan JKN di Kantor BPJS Kesehatan.

Portalone.net – Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Azhar Jaya menegaskan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Azhar mengatakan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara.

Bacaan Lainnya

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, dikutip Kamis (12/2).

Ia menjelaskan, ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *