Kasus DBD di Jambi Tembus 875! Dinkes Imbau Warga Segera Lakukan 3M Plus

Ilustrasi Nyamuk Aedes Aegypti, Penyebab DBD

JAMBI – Wabah demam berdarah dengue (DBD) kembali mengintai! Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi mencatat jumlah kasus DBD di wilayahnya sudah mencapai 875 kasus sepanjang Januari hingga Juni 2025. Angka ini dikhawatirkan terus meningkat jika masyarakat lengah menjaga kebersihan lingkungan.

“Kami minta masyarakat aktif menjaga kebersihan dan rutin membersihkan genangan air agar nyamuk DBD tidak berkembang biak,” kata Plt Kepala Dinkes Provinsi Jambi, Saprimail, Rabu (23/7/2025).

Bacaan Lainnya

Saprimail menyebut, angka tersebut setara dengan jumlah kasus tahun lalu, namun yang mengkhawatirkan, data ini baru mencakup paruh pertama tahun ini.

Dari total 875 kasus, berikut sebaran tertinggi:

  • Kota Jambi: 319 kasus

  • Batanghari: 83 kasus

  • Tanjab Barat: 67 kasus

  • Merangin: 64 kasus

Sementara itu, angka terendah tercatat di Kota Sungai Penuh dengan 30 kasus.

DBD bisa mematikan jika tak segera ditangani. Berikut gejala yang perlu diwaspadai:

  • Demam tinggi mendadak (39–41°C)

  • Nyeri kepala, otot, dan belakang mata

  • Mual, muntah terus-menerus

  • Bintik merah di kulit, mimisan, gusi berdarah

  • Tinja hitam, perut membesar, lemas parah

“Jika demam tinggi tak kunjung turun dalam dua hari, segera periksa ke fasilitas kesehatan dan lakukan tes darah,” tegas Saprimail.

Dinkes Jambi mengingatkan warga untuk segera menerapkan gerakan 3M Plus sebelum musim hujan tiba:

  1. Menguras tempat penampungan air secara rutin

  2. Menutup rapat wadah air agar nyamuk tak bisa masuk

  3. Mendaur ulang atau membuang barang bekas yang bisa menampung air

Plus-nya? Menabur larvasida, memasang kelambu, dan menghindari gigitan nyamuk dengan lotion antinyamuk atau pakaian panjang.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Jangan tunggu angka kasus naik baru bertindak,” tutup Saprimail. (one)

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *