Tambal Gigi Patah Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya!

Ilustrasi pemeriksaan gigi.

JAMBI – Punya masalah gigi patah dan ingin ditambal, tapi khawatir biaya mahal? Tenang, kamu bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk perawatan tambal gigi tentu saja dengan syarat dan prosedur yang berlaku.

Apakah Tambal Gigi Patah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Jawabannya: YA, bisa!

Tambal gigi termasuk untuk gigi yang patah merupakan salah satu layanan kesehatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa tambal gigi adalah bagian dari delapan jenis perawatan gigi yang dijamin.

Jenis Tambalan yang Ditanggung

Tambalan yang dimaksud biasanya menggunakan bahan resin komposit tahan lama dan umum digunakan dalam praktik kedokteran gigi. Namun, perlu diingat bahwa layanan ini diberikan atas indikasi medis, bukan semata-mata karena alasan estetika.

Syarat Tambal Gigi dengan BPJS Kesehatan

Untuk bisa mendapatkan layanan tambal gigi menggunakan BPJS, kamu harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (tidak menunggak iuran)
  • Kartu BPJS Kesehatan dan KTP
  • Ada indikasi medis dari dokter gigi
  • Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik

Jika kondisi gigi tidak dapat ditangani di FKTP, maka kamu akan dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Langkah-langkah Tambal Gigi Pakai BPJS

Berikut alur yang bisa kamu ikuti:

  1. Daftar Periksa
    Gunakan aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke puskesmas/klinik tempat kamu terdaftar.

  2. Bawa Dokumen Lengkap
    Tunjukkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan saat mendaftar.

  3. Pemeriksaan Dokter Gigi
    Dokter akan memeriksa kondisi gigimu. Jika memang perlu ditambal dan bisa ditangani di FKTP, tindakan akan dilakukan langsung.

  4. Rujukan Bila Diperlukan
    Jika kondisi gigimu kompleks, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.

Selain tambal gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai layanan kesehatan gigi dan mulut, di antaranya:

  • Pemeriksaan dan konsultasi medis
  • Premedikasi (pemberian obat sebelum tindakan)
  • Cabut gigi sulung dan permanen
  • Obat pasca pencabutan
  • Scaling gigi (pembersihan karang)
  • Pemasangan gigi palsu sebagian (dengan ketentuan)

Tidak perlu ragu lagi tambal gigi patah bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Pastikan kamu aktif sebagai peserta, tidak menunggak iuran, dan mengikuti prosedur rujukan yang tepat. Dengan BPJS, kamu bisa menjaga kesehatan gigi tanpa harus khawatir soal biaya. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait