JAMBI – Punya masalah gigi patah dan ingin ditambal, tapi khawatir biaya mahal? Tenang, kamu bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk perawatan tambal gigi tentu saja dengan syarat dan prosedur yang berlaku.
Apakah Tambal Gigi Patah Ditanggung BPJS Kesehatan?
Jawabannya: YA, bisa!
Tambal gigi termasuk untuk gigi yang patah merupakan salah satu layanan kesehatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa tambal gigi adalah bagian dari delapan jenis perawatan gigi yang dijamin.
Jenis Tambalan yang Ditanggung
Tambalan yang dimaksud biasanya menggunakan bahan resin komposit tahan lama dan umum digunakan dalam praktik kedokteran gigi. Namun, perlu diingat bahwa layanan ini diberikan atas indikasi medis, bukan semata-mata karena alasan estetika.
Syarat Tambal Gigi dengan BPJS Kesehatan
Untuk bisa mendapatkan layanan tambal gigi menggunakan BPJS, kamu harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (tidak menunggak iuran)
- Kartu BPJS Kesehatan dan KTP
- Ada indikasi medis dari dokter gigi
- Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik
Jika kondisi gigi tidak dapat ditangani di FKTP, maka kamu akan dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL).













