Jakarta, Portalone.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp 11,05 miliar terhadap empat pihak yang terbukti melakukan manipulasi pasar atau praktik “goreng saham”.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK menyatakan bahwa sanksi ini diberikan sebagai bentuk penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada empat pihak yang terbukti melakukan praktik manipulasi harga saham,” ungkap pihak OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah keterlibatan seorang influencer saham berinisial BVN. OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada BVN atas tindakannya yang dianggap menyesatkan investor ritel.
BVN terbukti melakukan pola transaksi yang bertentangan dengan rekomendasi yang ia berikan di media sosial. Saat pengikutnya dipicu untuk membeli (pom-pom), BVN justru melakukan aksi jual melalui rekening lain yang ia kendalikan.
Setidaknya ada tiga emiten yang tercatat masuk dalam pusaran manipulasi ini, yakni:
- PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS)
- PT MD Pictures Tbk (FILM)
- PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML)
Selain kasus influencer, OJK juga menindak tegas praktik manipulasi pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Dalam kasus ini, tiga pihak dijatuhi denda total sebesar Rp 5,7 miliar.






