Imigrasi Singapura Makin Ketat, 41.800 WNA Ditolak Masuk hingga November 2025

Antrean Pemeriksaan Paspor di Bandara Changi, Singapura

Portalone.net – Otoritas Singapura mencatat sekitar 41.800 warga negara asing (WNA) ditolak masuk di pos pemeriksaan negara itu sepanjang Januari–November 2025.

Angka tersebut muncul di tengah penguatan sistem penyaringan, termasuk rencana penerapan kebijakan no-boarding directive (NBD) yang memungkinkan pelancong yang dinilai tidak memenuhi syarat dicegah bahkan sebelum naik pesawat menuju Singapura.

Bacaan Lainnya

Kebijakan NBD dijadwalkan mulai berjalan Januari 2026 pada sejumlah maskapai, antara lain Singapore Airlines, Scoot, Emirates, Turkish Airlines, dan AirAsia, sebelum diperluas ke maskapai lain.

Dalam skema ini, data penumpang akan disaring oleh Immigration and Checkpoints Authority (ICA), lalu maskapai menerima instruksi untuk menolak boarding bagi pelancong yang dinilai tidak memenuhi ketentuan masuk.

Lonjakan penolakan masuk sudah terlihat dalam tren beberapa tahun terakhir. Dalam laporan statistik tahunan 2024, ICA melaporkan jumlah pengunjung asing yang ditolak masuk naik dari 28.600 (2023) menjadi 33.100 (2024). ICA menyebut mayoritas dari mereka dinilai berisiko dari sisi imigrasi (misalnya potensi overstay atau bekerja ilegal) maupun keamanan.

Baca Juga:  Panduan Syarat Masuk Singapura, Proses Mudah dengan SG Arrival Card

Pada paruh pertama 2025, ICA juga sempat melaporkan adanya kenaikan 43% kasus WNA yang ditolak masuk dibanding periode sebelumnya, seiring penguatan operasi keamanan perbatasan berbasis teknologi.

ICA sebelumnya menyampaikan sejumlah alasan pelancong bisa ditolak masuk, mulai dari dokumen perjalanan palsu/diubah, masuk daftar pantauan, hingga temuan “niat yang meragukan” setelah pemeriksaan lanjutan. Untuk penolakan di bandara dan pelabuhan, pelancong yang ditolak akan dipulangkan ke titik keberangkatan terakhir dengan penerbangan/kapal berikutnya yang tersedia, dengan koordinasi bersama operator transportasi.

Dalam laporan resminya, ICA menjelaskan pendekatan keamanan perbatasan kini semakin berlapis (multi-layered) dan berbasis data, termasuk penggunaan biometrik serta perangkat deteksi pemalsuan pada jalur otomatis untuk membantu mengidentifikasi identitas ganda maupun dokumen tidak sah.

Dengan penerapan NBD pada 2026, Singapura pada dasarnya menggeser sebagian proses penyaringan lebih awal bukan hanya di konter imigrasi, tetapi sebelum pelancong berangkat untuk menekan risiko dan mengurangi kasus penolakan setelah tiba. (Krs)

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments