Impor Solar Mau Disetop 2026, ESDM Tegaskan Aturan Berlaku untuk SPBU Swasta

Seorang petugas SPBU sedang mengisi bahan bakar Solar.

Portalone.net – Pemerintah menargetkan Indonesia tidak lagi mengimpor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar mulai 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, penghentian impor itu tidak hanya berlaku untuk badan usaha tertentu, tetapi juga mencakup SPBU swasta yang selama ini memasok sebagian kebutuhan solar dari luar negeri.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan pemaknaan “stop impor” adalah tidak ada lagi solar impor yang masuk untuk memenuhi pasar domestik. Konsekuensinya, jika badan usaha pengelola SPBU swasta membutuhkan solar, sumber pasokannya diarahkan dari kilang dalam negeri.

Bacaan Lainnya

Laode juga menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan kualitas produk solar yang beredar. Ia menyinggung solar dengan cetane number (CN) 48 yang umum dipasarkan di dalam negeri.

Baca Juga:  Pertamax atau Pertalite? Alasan Kenapa Pertamax Bisa Jadi Pilihan yang Lebih Baik

Menurutnya, jika Indonesia ingin melangkah lebih jauh misalnya membuka opsi ekspor maka produk kilang perlu ditingkatkan agar memenuhi standar internasional, seperti solar CN 51 yang dinilai lebih mudah diterima di pasar global.

Target penghentian impor solar 2026 ini didorong oleh proyeksi bertambahnya kapasitas produksi dari proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan serta dorongan memperbesar bauran biodiesel.

Dalam forum kabinet pada pertengahan Desember 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan tambahan kapasitas produksi solar dari RDMP Balikpapan menjadi salah satu landasan optimisme pemerintah bahwa kebutuhan domestik dapat dipenuhi tanpa impor.

Di sisi kebijakan energi terbarukan, ESDM juga mendorong akselerasi program mandatori biodiesel B50 (campuran 50% bahan bakar nabati ke dalam solar). ESDM menilai B50 dirancang untuk menutup sisa kebutuhan yang selama ini masih ditambal impor di bawah skema B40, dengan perkiraan impor solar 2025 sekitar 4,9 juta kiloliter atau sekitar 10,58% dari kebutuhan nasional.

Adapun dari sisi jadwal, Laode menyampaikan B50 direncanakan mulai berjalan pada semester II 2026. Artinya, kombinasi tambahan pasokan kilang dan peningkatan porsi biodiesel menjadi dua pilar utama menuju target “nol impor” solar.

Baca Juga:  Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Pemprov Jambi Kejar PI 10 Persen dari Migas

Bagi operator SPBU swasta, penegasan ini berpotensi mengubah pola pengadaan solar. Pemerintah sebelumnya masih membahas kuota impor BBM untuk 2026 (mencakup beberapa jenis produk seperti bensin, avtur, dan solar) dan evaluasi kuota dilakukan berdasarkan realisasi penjualan tahun berjalan. Namun, untuk komoditas solar, ESDM kini menekankan arah kebijakannya: pasokan harus diserap dari produksi domestik.

Ke depan, pemerintah dihadapkan pada pekerjaan rumah memastikan kesiapan pasokan kilang dalam negeri, kualitas produk, serta tata kelola distribusi agar transisi menuju “tanpa impor solar” tidak menimbulkan gejolak pasokan di pasar ritel baik di SPBU milik negara maupun jaringan swasta. (krs) 

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments