Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penangkapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KPK menyatakan Ade termasuk pihak yang diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penindakan itu merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan tim KPK di lapangan. Sehari sebelumnya, KPK juga mengonfirmasi operasi di Bekasi masih berlangsung hingga Kamis (18/12) malam.
Kronologi Awal: Penyegelan Ruang Kerja hingga 10 Orang Diamankan
Rangkaian OTT di Bekasi mulai terendus pada Kamis (18/12) petang. Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi, penyidik KPK disebut mendatangi Gedung Bupati Bekasi sekitar pukul 19.00 WIB dan menyegel akses masuk ruang kerja bupati.
Dalam operasi tersebut, KPK menyatakan telah mengamankan sekitar 10 orang sampai Kamis malam pukul 21.00 WIB. Namun, identitas pihak-pihak lain yang ikut diamankan belum dipaparkan ke publik.
Pada Jumat (19/12) dini hari, KPK menegaskan Ade Kuswara termasuk di antara pihak yang ditangkap. Pemeriksaan disebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Status Hukum Menunggu Keputusan 1×24 Jam
KPK memiliki batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan, sesuai ketentuan KUHAP.
Hingga informasi ini disampaikan, KPK belum merinci konstruksi perkara, dugaan tindak pidana, maupun barang bukti yang terkait langsung dengan OTT di Bekasi.
Pos terkait
Jelang Lebaran, Presiden Prabowo Kumpulkan Elite hingga Menteri Bahas Stok Pangan dan Geopolitik
KPK Telusuri Keterlibatan Perusahaan Rokok Jateng-Jatim dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun
Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 2,9 T!






