Skandal KUR Fiktif Rp4,8 Miliar di BSI Rimbo Bujang, Dua Mantan Pegawai Jadi Tersangka

Kapolres Tebo AKBP Triyanto saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus korupsi KUR fiktif di BSI KCP Rimbo Bujang 1

TEBO, Jambi –  Kepolisian Resor (Polres) Tebo mengungkap kasus korupsi besar yang terjadi di tubuh Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang 1. Skandal ini menyeret dua mantan pegawai bank dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4,825 miliar.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni EW, mantan kepala cabang, dan MT, staf pemasaran mikro. Keduanya diduga menjadi otak di balik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif kepada 26 nasabah pada tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., menyebut kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari BSI pusat tahun 2023, yang mencurigai adanya penyimpangan setelah audit internal dilakukan.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan manipulasi data pada 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro. Proses pencairan dilakukan dengan dokumen palsu, sehingga dana negara disalurkan tanpa dasar yang sah,” jelas AKBP Triyanto dalam konferensi persnya.

Dari total plafon pembiayaan fiktif sebesar Rp4,8 miliar, penyidik telah berhasil menyita Rp3,82 miliar. Dana tersebut berasal dari angsuran pokok nasabah serta klaim asuransi yang dibayarkan oleh PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.

Menurut penyidik, kejahatan ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis, melibatkan rekayasa dokumen dan penyalahgunaan wewenang jabatan untuk meloloskan pencairan dana kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat.

Sejumlah barang bukti yang telah diamankan antara lain:

  • 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan nasabah

  • Laporan audit investigatif internal

  • Dokumen kerja sama penjaminan pembiayaan KUR

  • Surat pengangkatan jabatan tersangka

  • Bukti klaim dan sertifikat kafalah dari perusahaan asuransi

EW dan MT kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah kejahatan serius yang merugikan negara. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” tegas Kapolres.

Penyidik Polres Tebo masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka tambahan yang segera menyusul. (one)

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *