MOTOR – Pernah bertanya-tanya kenapa lampu utama sepeda motor di Indonesia harus tetap menyala meski matahari sedang terik-teriknya? Ternyata, aturan ini bukan sekadar formalitas hukum tapi benar-benar soal keselamatan di jalan.
Di tengah lalu lintas yang padat dan cuaca yang terang, motor tanpa lampu menyala bisa dengan mudah “hilang dari pandangan” pengendara lain, terutama dari balik kaca mobil atau truk besar. Lampu yang menyala membantu pengemudi lain lebih cepat mendeteksi keberadaan sepeda motor, baik dari arah depan, samping, bahkan dari kejauhan.
Studi internasional telah membuktikan bahwa kebijakan menyalakan lampu motor di siang hari bisa menurunkan risiko kecelakaan hingga lebih dari 20%. Visibilitas meningkat drastis, terutama saat motor melintasi area teduh seperti bawah pohon, terowongan, atau jalanan berhutan.
Bayangkan jika pengendara lain baru menyadari keberadaan motor Anda satu detik terlalu lambat itu bisa jadi perbedaan antara selamat atau celaka.
Aturan ini termuat jelas dalam Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi yang nekat melanggar, siap-siap kena sanksi sesuai Pasal 293 ayat (2) berupa pidana kurungan maksimal 15 hari atau denda hingga Rp100.000.
Jadi, bukan hanya soal aman, tapi juga soal taat hukum.
Karena kewajiban ini, banyak pabrikan sepeda motor di Indonesia kini sudah menghilangkan saklar on/off lampu utama. Lampu otomatis menyala saat mesin dihidupkan, dan mati saat mesin dimatikan.
Beberapa produsen bahkan menyematkan teknologi Daytime Running Light (DRL) pada motor keluaran terbaru. DRL ini punya cahaya yang cukup terang untuk visibilitas siang hari, tapi tidak menyilaukan pengguna jalan lain. Pintar, bukan?
Menyalakan lampu motor di siang hari bukan hanya mematuhi peraturan, tapi juga bentuk perlindungan untuk diri sendiri dan orang lain. Satu langkah kecil, tapi dampaknya besar. (one)