Gubernur Jambi Al Haris Paparkan Urgensi Revisi Tata Ruang Daerah di Forum DPD RI

Gubernur Al Haris Bahas Tata Ruang di Hadapan Pimpinan DPD RI

JAKARTA – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, menyampaikan paparan penting terkait kebijakan tata ruang daerah dalam acara Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Acara yang dibuka langsung oleh Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, turut dihadiri oleh para pimpinan daerah dan Gubernur dari seluruh Indonesia. Fokus utama forum ini adalah tindak lanjut atas Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021, yang berisi rekomendasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait tata ruang.

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya, Gubernur Al Haris menekankan bahwa penataan ruang merupakan kunci utama dalam mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah. Ia menyebut pemutakhiran Rencana Tata Ruang menjadi kebutuhan mendesak, terutama untuk mendukung sistem perizinan berbasis OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).

“Perencanaan dan pemanfaatan ruang harus sinergis antara pusat dan daerah serta berbasis data geospasial yang valid,” tegas Al Haris.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini telah ada 463 kabupaten/kota yang menetapkan Perda RTRW, dan dari 649 RDTR yang disusun, sebanyak 367 di antaranya telah terintegrasi dalam OSS-RBA. Provinsi Jambi sendiri, lanjut Al Haris, telah menetapkan Perda RTRW sejak tahun 2023 dan menjadi provinsi ke-7 tercepat secara nasional.

Gubernur Jambi itu juga menyampaikan tiga poin penting kepada Pemerintah Pusat sebagai bahan pertimbangan dalam revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang:

  1. Penyediaan peta citra resolusi tinggi secara nasional untuk mendukung percepatan penyusunan tata ruang daerah.

  2. Peningkatan kapasitas SDM daerah melalui pelatihan teknis seperti GIS dan pemetaan tematik, serta asistensi langsung dari pusat.

  3. Penerapan insentif dan disinsentif bagi daerah berdasarkan kinerja dalam penyusunan dan integrasi RTRW ke OSS-RTR.

“Kami di pemerintah daerah sangat mendukung reformasi tata ruang. Namun perlu ada penguatan sinergi pusat dan daerah, terutama dalam aspek pendanaan, kewenangan, dan percepatan dokumen,” ujar Al Haris yang juga menjabat sebagai Ketua APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menegaskan bahwa penyederhanaan regulasi dan transformasi tata ruang adalah bagian penting dari upaya Pemerintah Pusat mendorong investasi dan hilirisasi sumber daya alam melalui kawasan ekonomi khusus.

“Tata ruang adalah tulang punggung dari agenda pembangunan nasional. Sinergi antar lembaga dan daerah menjadi kunci keberhasilan,” tegas Sultan.

Acara ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam memperkuat peran daerah dalam penyusunan kebijakan tata ruang nasional yang inklusif dan berdaya saing tinggi.

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *