Menaker Yassierli Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Diatur Lewat SE Terbaru

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan, tanpa terkecuali.

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan, tanpa terkecuali. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diterbitkan pada Mei 2025.

Dalam SE tersebut, Yassierli menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan pekerja. Ia menyoroti bahwa selama ini banyak pekerja tidak memiliki posisi tawar yang seimbang, sehingga tidak mampu meminta kembali dokumen penting miliknya.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi membatasi kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, membuat tertekan, dan berdampak pada produktivitas,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Selasa (20/5).

Selain ijazah, SE ini juga melarang perusahaan menahan berbagai dokumen pribadi lainnya seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Penahanan dokumen tersebut dianggap menghambat hak pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” tegas Yassierli.

Ia juga meminta agar perusahaan tidak menghalangi atau menghambat pekerja yang ingin mencari pekerjaan lain yang lebih baik.

Meski demikian, Menaker membuka ruang untuk pengecualian. Dalam kondisi tertentu, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi kepada pemberi kerja dimungkinkan, asalkan memenuhi sejumlah syarat ketat.

“Hal itu hanya bisa dilakukan jika ijazah atau sertifikat tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis,” jelasnya.

Pemberi kerja dalam hal ini juga diwajibkan menjamin keamanan dokumen yang ditahan, serta bertanggung jawab memberikan ganti rugi jika dokumen rusak atau hilang.

Yassierli juga mengimbau agar para calon pekerja dan pekerja aktif lebih cermat dalam membaca dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat klausul mengenai penyerahan dokumen pribadi sebagai syarat bekerja.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari kalangan pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan, mengingat penahanan ijazah telah lama menjadi praktik yang membatasi kebebasan pekerja di berbagai sektor industri di Indonesia. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait