Kurir Ganja Asal Sumut Ditangkap di Jambi, 11,5 Kg Barang Bukti Diamankan

Polda Jambi gagalkan peredaran 11,5 kilogram ganja asal Sumut.

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 11,559 kilogram yang berasal dari Sumatera Utara. Dua orang kurir narkoba berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kedua tersangka yang ditangkap ialah AMN (34) dan AS (25), warga asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap saat melintas di kawasan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Selasa, 16 April 2025, menyusul laporan dari masyarakat terkait dugaan pengiriman narkoba.

Bacaan Lainnya

“Petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Avanza warna hitam dengan pelat nomor BK yang dikendarai dua orang tersangka. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 10 paket ganja dengan berat total 11.559 gram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ganja tersebut berasal dari Tapanuli Selatan dan dibawa oleh pelaku melintasi Provinsi Riau sebelum tiba di Jambi. Sebanyak 3 kilogram ganja disebut sempat dibuang di daerah Bagan Batu, Riau, sebelum sisanya berhasil diamankan polisi.

“Dari 13 paket ganja yang dibawa, hanya 10 yang berhasil kami sita. Sisanya telah dibuang oleh pelaku di perjalanan,” tambah Ernesto.

Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lainnya berinisial GL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik menduga GL memiliki peran besar dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.

“Kami terus mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara untuk membongkar jaringan distribusi narkoba ini hingga ke akar-akarnya,” kata Ernesto.

Ia juga menyebut bahwa pengungkapan kasus ini turut menyelamatkan lebih dari 46 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Jika dikonversi secara ekonomi, nilai ganja tersebut diperkirakan mencapai Rp11,5 juta. Namun, dampak sosial dan potensi kerugian negara akibat biaya rehabilitasi pengguna bisa mencapai miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar. (*)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait