JAKARTA – Pemerintah perlu membuat kebijakan baru terkait harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita agar tidak merugikan produsen. Hal ini disampaikan oleh pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, yang menilai bahwa kebijakan harga saat ini tidak menguntungkan pelaku industri sawit.
Menurut Khudori, rantai pasok minyak goreng melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengelola kebun sawit, produsen MinyaKita, pedagang, hingga konsumen.
Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan harus dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa mendistorsi harga.
“Ke depan, pemerintah perlu membuat kebijakan yang tidak mendistorsi harga. Jika tidak, produsen akan terus mengalami kerugian yang berdampak pada keberlanjutan pasokan MinyaKita,” ujar Khudori, dikutip dari Antara, Senin (10/3/2025).
Khudori menjelaskan bahwa biaya pokok produksi minyak goreng saat ini sudah jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per liter.
Harga bahan baku utama, crude palm oil (CPO), selama enam bulan terakhir berada pada kisaran Rp 15.000 hingga Rp 16.000 per kilogram.
Jika dihitung berdasarkan konversi CPO ke minyak goreng sebesar 68,28 persen dan 1 liter setara dengan 0,8 kilogram, maka harga CPO yang dibutuhkan agar produksi MinyaKita tetap menguntungkan adalah sekitar Rp 13.400 per kilogram. Padahal, angka tersebut masih belum memperhitungkan biaya produksi, distribusi, dan margin keuntungan.






