Gubernur Al Haris Tetapkan UMP Jambi 2025 Naik Jadi Rp 3.234.535

Gubernur Al Haris. (Foto/Dok)

Portalone.net, Jambi – Gubernur Al Haris menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025 naik 6,5 persen atau menjadi Rp3.234.535 dari tahun 2024 senilai Rp3.037.122.

Adapun nilai Upah minimun buruh yang bekerja dibawah 1 tahun itu didapatkan rapat pleno penghitungan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi beberapa hari lalu. Dewan pengupahan diisi oleh Serikat buruh, pengusaha dan Pemprov Jambi.

Bacaan Lainnya

Gubernur Jambi menyatakan dirinya pada 11 Desember 2024 sesuai tenggat waktu penetapan telah menandatangani UMP Jambi.

“UMP Jambi jumlahnya Rp3.234.530, atau naik Rp197.412 dari tahun sebelumnya,” kata Al Haris, Rabu (11/12/2024).

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *