Tak Cukup Tilang, Warga Jambi Desak Motor Knalpot Brong Langsung Disita di Tempat!

Ilustrasi aparat kepolisian tengah razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. (Foto: AI/Portalone.net)

Prosedur “Tarik Kendaraan” sebagai Solusi

Untuk memutus rantai pelanggaran ini, skema penindakan yang diharapkan masyarakat meliputi:

  1. Penyitaan Unit: Kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan administratif langsung dibawa ke kantor kepolisian.

  2. Verifikasi Dokumen: Pemilik wajib menunjukkan STNK dan BPKB asli untuk memastikan kendaraan bukan hasil tindak pidana.

  3. Standarisasi Ulang: Kendaraan hanya boleh diambil jika pemilik membawa knalpot standar dan memasangnya langsung di kantor polisi di bawah pengawasan petugas.

Ketegasan kepolisian dalam “mengandangkan” motor-motor bodong dan bising ini dianggap sebagai kunci utama untuk mengembalikan kenyamanan ruang publik dan keamanan di jalanan Jambi.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *