-
Pasal 285: Mengatur tentang persyaratan teknis kendaraan (termasuk knalpot) yang tidak standar dapat dipidana kurungan atau denda.
-
Pasal 280: Mengatur kewajiban pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor.
Prosedur “Tarik Kendaraan” sebagai Solusi
Untuk memutus rantai pelanggaran ini, skema penindakan yang diharapkan masyarakat meliputi:
-
Penyitaan Unit: Kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan administratif langsung dibawa ke kantor kepolisian.
-
Verifikasi Dokumen: Pemilik wajib menunjukkan STNK dan BPKB asli untuk memastikan kendaraan bukan hasil tindak pidana.
-
Standarisasi Ulang: Kendaraan hanya boleh diambil jika pemilik membawa knalpot standar dan memasangnya langsung di kantor polisi di bawah pengawasan petugas.
Ketegasan kepolisian dalam “mengandangkan” motor-motor bodong dan bising ini dianggap sebagai kunci utama untuk mengembalikan kenyamanan ruang publik dan keamanan di jalanan Jambi.







