Portalone.net – Keresahan masyarakat Kota Jambi terhadap penggunaan knalpot bising atau “brong” semakin memuncak. Publik mendesak aparat kepolisian, khususnya Satlantas Polresta Jambi, untuk mengambil langkah lebih agresif dan tanpa kompromi terhadap para pelanggar aturan lalu lintas yang mengganggu ketertiban umum.
Bukan sekadar suara yang berisik, penggunaan knalpot brong seringkali beriringan dengan pelanggaran fatal lainnya, seperti ketiadaan plat nomor kendaraan hingga surat-surat kendaraan yang tidak lengkap.
Efek Jera yang Belum Terasa
Sejauh ini, langkah persuasif dinilai belum mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya. Masyarakat menuntut adanya prosedur tetap (Protap) yang lebih keras: angkut di tempat.
“Seharusnya tidak ada lagi toleransi. Jika ditemukan motor dengan knalpot besar, apalagi tidak pakai plat, langsung tarik ke kantor polisi. Jangan sekadar teguran,” ujar salah satu warga yang mengeluhkan kebisingan di kawasan Telanaipura, Sabtu (14/3/2026).
Tuntutan publik ini didasari pada keinginan menciptakan efek jera yang nyata. Selama kendaraan masih dibiarkan dibawa pulang dengan denda ringan, tren penggunaan knalpot bising diprediksi akan terus berulang.
Secara hukum, kepolisian memiliki wewenang kuat untuk melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses tilang. Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):







