“Atas dasar itu, kami menilai yang bersangkutan otomatis gugur syarat sebagai calon pengganti,” katanya.
Selain gugatan PMH, tim hukum Andrew Sihite melaporkan Hasto ke Polresta Jambi pada 8 Januari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam persyaratan pencalonan Ketua RT.
“Selain gugatan PMH, kami juga melaporkan Hasto Praktikno ke Polresta Jambi atas tuduhan pemalsuan dokumen,” ujar Nelson.
Meski Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Hasto sebagai calon PAW, Nelson menyatakan pihaknya juga menggugat Partai NasDem dan pihak terkait lainnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Partai untuk meninjau ulang rekomendasi tersebut serta meminta agar proses PAW diberlakukan status quo hingga ada kepastian hukum.
“Kami meminta diberlakukan status quo terhadap proses PAW tersebut sampai ada kejelasan hukum,” pungkasnya.






