Jambi, Portalone.net – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi NasDem atas nama Pangeran Simanjuntak menghadapi persoalan hukum. Calon pengganti yang disebut-sebut berhak atas kursi tersebut, Hasto Praktikno, digugat secara perdata dan dilaporkan ke polisi oleh rekan separtainya sendiri.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan ke Pengadilan Negeri Jambi oleh Andrew Sihite, calon legislatif Partai NasDem peraih suara terbanyak ketiga pada Pileg 2024. Selain gugatan perdata, Hasto juga dilaporkan ke Polresta Jambi atas dugaan pemalsuan dokumen.
Kuasa hukum Andrew Sihite, Nelson Fredy, menyatakan kliennya menilai Hasto tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kota Jambi melalui mekanisme PAW.
Menurut Nelson, Hasto masih aktif menjabat sebagai Ketua RT 06 di Kelurahan Simpang III Sipin. Ia menyebut jabatan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena Hasto merupakan anggota partai politik.
“Ini melanggar Perwal Nomor 6 Tahun 2026. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf j dan Pasal 23 ayat (3) disebutkan bahwa untuk mencalonkan diri sebagai Ketua RT bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik,” ujar Nelson, Selasa (17/2/2026).
Nelson mengaku memiliki bukti berupa berita acara hasil pemilihan Ketua RT tertanggal 26 April 2025. Ia juga menyebut Hasto masih menerima insentif sebagai Ketua RT yang bersumber dari APBD Kota Jambi.






