Selain aspek syariah, Sani juga menekankan pentingnya kepatuhan hukum dalam pengelolaan zakat dan kegiatan sosial keagamaan. Seluruh program, lanjutnya, harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan guna mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Ia menambahkan, perspektif HAM tidak dapat dipisahkan dari aktivitas keagamaan. Setiap kebijakan dan program perlu mempertimbangkan prinsip keadilan, kesetaraan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Pemprov Jambi juga menyoroti capaian tingkat kemiskinan di Provinsi Jambi pada 2025 yang berada di angka 7,19 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional sebesar 8,25 persen.
Meski demikian, Sani menilai upaya pengentasan kemiskinan harus terus diperkuat melalui sinergi kebijakan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk optimalisasi pengelolaan zakat.
“Pengelolaan zakat yang profesional dan tepat sasaran, apabila ditopang fatwa yang kokoh, kepatuhan hukum, serta perspektif HAM yang inklusif, akan membuat program tidak hanya produktif secara kuantitatif, tetapi juga bermakna secara substantif bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Melalui sarasehan tersebut, Pemprov Jambi berharap lahir rekomendasi strategis yang dapat menjadi pedoman dalam penguatan peran fatwa, harmonisasi hukum, serta internalisasi nilai-nilai HAM dalam setiap program kelembagaan ke depan.







