Pemprov Jambi Apresiasi Sinergi BAZNAS dan MUI, Tekankan Pengelolaan Zakat Sesuai Syariah, Hukum, dan HAM

Wagub Jambi Abdullah Sani Hadiri Sarasehan Sinergi BAZNAS-MUI Dorong Pengelolaan Zakat Berbasis Syariah, Hukum, dan HAM.

Portalone.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengapresiasi sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jambi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan kegiatan keumatan yang dinilai strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani dalam kegiatan sarasehan bertema produktivitas lembaga berbasis fatwa, kepatuhan hukum, dan perspektif hak asasi manusia (HAM) yang digelar di Ratu Hotel Jambi, Sabtu (14/2/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Sani menegaskan bahwa kolaborasi antara lembaga pengelola zakat dan lembaga keagamaan menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai prinsip syariah, taat hukum, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BAZNAS Provinsi Jambi dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jambi atas terselenggaranya kegiatan ini. Sinergi antara lembaga pengelola zakat dan lembaga keagamaan merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aktivitas keumatan berjalan sesuai syariah, taat hukum, dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujar Sani.

Baca Juga:  Dari Jambi untuk Sumbar, Hesti Haris Pimpin Aksi Solidaritas di Hari Ibu 2025

Menurut dia, produktivitas lembaga tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dijalankan, tetapi juga dari kekuatan landasan fatwa, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap kebijakan.

Sani menjelaskan, fatwa memiliki peran penting sebagai pedoman moral dan normatif dalam aktivitas kelembagaan. Ia menyebut fatwa harus dipahami sebagai hasil ijtihad kolektif yang responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Fatwa harus mampu menjaga harmoni sosial dan memperkuat moderasi beragama,” katanya.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *