“Pidana kerja sosial merupakan salah satu pidana pokok yang bertujuan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membimbing pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna,” kata Irwan.
Ia menambahkan, pedoman pelaksanaan yang komprehensif dibutuhkan, termasuk standar operasional prosedur (SOP), kriteria lokasi, hingga mekanisme penilaian. Saat ini, kata dia, sudah disiapkan 346 lokasi di Kota Jambi sebagai tempat pelaksanaan kerja sosial.
Lokasi itu terdiri dari masjid, sekolah dasar dan menengah, instansi pemerintah, kantor kecamatan, serta kantor kelurahan. “Penetapan Kota Jambi sebagai wilayah percontohan (pilot project) tingkat nasional menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis,” ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan kesiapan Pemkot Jambi dalam menyediakan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari masjid, sekolah, hingga kantor camat dan kantor lurah.
Menurut Maulana, pelaksanaan kerja sosial tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga dapat menjadi momentum pembinaan karakter, terutama bila dilaksanakan di rumah ibadah maupun sekolah.
“Kita ingin pelaksanaannya dekat dengan domisili yang bersangkutan agar tidak menimbulkan beban tambahan. Dengan dukungan camat, lurah, dan seluruh jajaran, insya Allah Kota Jambi siap menjadi percontohan nasional,” kata Maulana.
Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh seluruh pihak sebagai komitmen bersama menyukseskan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah hukum Kota Jambi, sekaligus menjadi model implementasi di kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi.







