Wagub Jambi Apresiasi Kesepakatan Pidana Kerja Sosial, Kota Jambi Siap Jadi Percontohan Nasional

Wagub Jambi Abdullah Sani menghadiri penandatanganan nota kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kantor Wali Kota Jambi, Jumat (13/2/2026).

Portalone.net – Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menghadiri penandatanganan nota kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah hukum Kota Jambi, Jumat (13/2/2026). Penandatanganan berlangsung di Lantai 2 Kantor Wali Kota Jambi dan disebut menjadi langkah awal implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian pembaruan sistem hukum nasional.

Nota kesepakatan itu ditandatangani Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Polresta Jambi, serta Kodim 0415 Jambi.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Sani mengapresiasi sinergi lintas sektor untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 65 ayat (1) huruf e yang mengatur pidana pokok berupa kerja sosial.

“Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial yang tentunya telah dirumuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek. Untuk efektivitasnya, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang solid antar seluruh pihak,” kata Sani.

Baca Juga:  Gubernur Jambi Al Haris Siap Rombak Besar-Besaran OPD Pasca Lebaran

Sani berharap program tersebut sukses dilaksanakan di Kota Jambi dan bisa direplikasi ke seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Ia menyebut Pemprov Jambi akan mengoordinasikan para bupati dan wali kota untuk menyiapkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Kita harus menyamakan persepsi dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar mengatakan kesepakatan tersebut bernilai strategis sebagai landasan bersama untuk menyatukan peran dan tanggung jawab para pihak.

Irwan menyampaikan pemberlakuan KUHP baru menandai perubahan besar dalam sistem pemidanaan, dengan pendekatan yang menekankan hak asasi manusia dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *