Portalone.net – Dua anggota Polri, Bripda NIR dan Bripda SP, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Sidang digelar di ruang Bidang Propam Polda Jambi dan berlangsung seharian, sejak pagi hingga malam. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menyebut, keduanya terbukti melanggar kode etik terkait tindak pidana asusila terhadap korban.
“Diputuskan bahwa pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap pelanggar Bripda SP… dan Bripda NIR… dengan kategori pelanggaran berat melakukan tindak pidana asusila terhadap korban,” kata Erlan, Jumat (6/2/2026).
Menurut Erlan, perbuatan dua anggota itu dinilai mencoreng institusi. Karena itu, KKEP menjatuhkan sanksi etik tertinggi.
“Komisi kode etik memutuskan terhadap perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela dan perbuatan tindak pidana tersebut diputus dengan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.







