4 Ranperda Disahkan, Al Haris Tegaskan Komitmen Bangun Jambi

Suasana Rapat Paripurna penetapan 4 Ranperda di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/1/2026).

Sementara itu, Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata dinilai berperan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja, serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah dengan tetap menjaga nilai budaya dan kelestarian alam.

“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” kata Al Haris.

Bacaan Lainnya

Untuk Ranperda perubahan bentuk badan hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi Perseroda, Al Haris menyatakan langkah tersebut diharapkan memperkuat pengelolaan BUMD serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan pendapatan daerah.

“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi PT Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), maka kepastian hukum terhadap BUMD milik Pemerintah Daerah semakin kokoh,” terangnya.

Baca Juga:  Gubernur Al Haris Perjuangkan Infrastruktur Jambi ke Kementerian PU

Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dinilai penting mengingat Jambi memiliki keragaman suku, ras, agama, dan golongan yang berpotensi memunculkan konflik sosial. Al Haris juga menyinggung tantangan berkembangnya paham radikal transnasional yang dapat mengganggu kohesi sosial.

“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini, upaya menciptakan kerukunan dan ketenteraman kehidupan bermasyarakat di Provinsi Jambi menjadi lebih terarah,” pungkasnya.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait