DPR Turun ke Polda Jambi! Kesiapan KUHP Baru dan Penanganan Kasus Viral Dibahas

Anggota Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja di Mapolda Jambi, Kamis (22/1/2026).

Portalone.net – Polda Jambi menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI dalam rangka agenda pengawasan parlemen terhadap kinerja kepolisian di daerah, Kamis (22/1/2026). Kunjungan tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum dialog untuk menelaah kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026.

Rombongan Komisi III DPR RI yang hadir di antaranya Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, S.H., M.H., ACCS., Sudin, S.E., Mangihut Sinaga, S.H., M.H., H. Benny Utama, S.H., M.M., Nabil Husien Said Amin Alrasydi, serta H. Hasbiallah Ilyas, S.Ag. Kedatangan mereka disambut langsung Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama pejabat utama Polda Jambi dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Pemprov Jambi Ajak Warga Sambut Tahun Baru dengan Doa dan Aksi Sosial

Pertemuan berlangsung di Mapolda Jambi. Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI menerima pemaparan mengenai program dan langkah strategis kepolisian di wilayah Jambi. Selain membahas kesiapan internal Polri dalam mengimplementasikan KUHP baru, diskusi juga menyinggung penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Salah satu poin yang dibahas adalah laporan pengaduan masyarakat terkait perkara yang melibatkan guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi. Komisi III DPR RI mendalami proses penanganan perkara tersebut dengan mendengarkan penjelasan dari Kapolda Jambi, Kejati Jambi, serta instansi terkait lainnya.

Berdasarkan pemaparan yang diterima, Komisi III DPR RI menilai proses hukum dalam perkara tersebut telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait