Portalone.net – Penegakan aturan lalu lintas dinilai harus dilakukan secara jelas dan tegas bagi seluruh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Kepolisian diminta tidak ragu memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar, seperti tidak mengenakan helm, tidak memasang spion, tidak menggunakan pelat nomor kendaraan, hingga penggunaan knalpot bising yang sengaja dimodifikasi.
Sejumlah pelanggaran tersebut dikhawatirkan dapat menjadi “momok” bagi pengguna jalan lain apabila dibiarkan berlarut-larut.







