Portalone.net – Alih-alih berujung di meja hijau, perkara dugaan kekerasan terhadap seorang siswa yang menyeret seorang guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, disudahi lewat jalur damai. Polres Muaro Jambi memfasilitasi mediasi restorative justice pada Rabu (21/1/2026).
Mediasi itu dipimpin Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan. Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Braham Hutagoal, turut mendampingi. Ruang mediasi juga dihadiri sejumlah pemangku kepentingan: unsur Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, hingga orang tua korban.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebut, langkah itu ditempuh untuk mencari penyelesaian yang tidak semata menghukum, tetapi juga memulihkan relasi sosial yang sempat retak.
“Kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak atas keinginan bersama tanpa tekanan siapa pun bertekad baik dan mengadakan kesepakatan perdamaian untuk berdamai,” kata Erlan.







