Komisi III DPR Minta Stop, Kapolda Jambi Pastikan Kasus Guru Tri Wulansari Ditutup dengan Mediasi

Foto Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar. (Dok. Polda Jambi)

Portalone.net – Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar memastikan kasus guru honorer Tri Wulansari yang ditetapkan sebagai tersangka usai mencukur rambut siswanya akan dihentikan. Kepolisian, kata Krisno, akan menempuh mekanisme keadilan restoratif dan berkoordinasi dengan kejaksaan.

Pernyataan itu disampaikan Krisno menanggapi rekomendasi Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 20 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi III meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan perkara penetapan tersangka terhadap Tri Wulansari.

Bacaan Lainnya

“Tentunya dengan pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru di mana keadilan restoratif sebagai salah satu yang dikedepankan pada kasus-kasus tertentu,” kata Krisno, Selasa (20/1/2026).

Krisno menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk memediasi para pihak guna menghentikan penyidikan melalui keadilan restoratif. “Kami sudah berkordinasi dengan Kejati Jambi untuk memediasi para pihak guna melakukan penghentian penyidikan melalui keadilan restoratif,” ujarnya.

Baca Juga:  Haru dan Hangat! Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar Resmi Jabat Kapolda Jambi

Tri Wulansari merupakan guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak setelah insiden penertiban rambut siswa saat razia di sekolah.

Dalam RDP Komisi III DPR yang juga dihadiri Tri Wulansari serta didampingi perwakilan PGRI, Tri memaparkan kronologi peristiwa. Ia mengatakan kejadian berlangsung pada 8 Januari 2025 di lapangan sekolah saat siswa kelas 1 hingga kelas 6 dikumpulkan.

Tri menyebut menemukan empat siswa kelas 6 dengan rambut diwarnai, meski sebelumnya sudah diingatkan untuk menghitamkan rambut sebelum masuk semester baru. “Jadi saya melakukan razia… ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya,” kata Tri dalam rapat.

Menurut Tri, tiga siswa kooperatif saat rambutnya dipotong, namun satu siswa memberontak dan mengucapkan kata-kata tidak pantas setelah dipotong. Tri mengaku bereaksi spontan. “Jadi setelah dia ngomong kotor saya refleks nabok mulutnya,” ujarnya.

Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Anggota Komisi III DPR Widya Pratiwi, Komisi III meminta penghentian perkara yang menjerat Tri Wulansari berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025. Komisi III juga meminta agar kewajiban wajib lapor secara fisik ditiadakan.

Baca Juga:  Sehari di Jambi, Wamendagri Bima Arya Fokus Hadiri Dua Agenda Penting

Selain itu, Komisi III meminta Rowassidik Mabes Polri melakukan pengawasan dan gelar perkara khusus terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan perkara tersebut agar penanganannya dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait