Pajero Tabrak 6 Motor di Jambi, Kabur hingga Terobos Polda

Mobil Pajero diamankan di Polda Jambi Usai Kecelakaan Beruntun.

Portalone.net – Mobil Mitsubishi Pajero terlibat kecelakaan beruntun dengan enam sepeda motor di Kota Jambi. Pengemudi mobil sempat melarikan diri hingga masuk ke area Polda Jambi.

Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Hadi Siswanto mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.15 WIB, Minggu (18/1/2026). Mobil Mitsubishi Pajero bernopol B-1989-PRS dikemudikan Divfal Kencana (26) dan melaju dari arah Tugu Keris menuju Simpang Mie Aceh.

Bacaan Lainnya

Setiba di depan GOR Kota Jambi, Pajero menabrak sepeda motor Honda BeAt BH-3254-HU yang dikendarai Zaki (17). Setelah tabrakan pertama, mobil sempat mundur dan kembali menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tanpa nomor polisi yang dikendarai Muhammad Ridho Farhan (16).

Usai menabrak, Pajero disebut melarikan diri dan dikejar warga. Kendaraan kemudian kembali melaju ke arah Simpang Mie Aceh. Di sekitar Dinas Kesehatan Kota Jambi, mobil kembali menabrak sepeda motor Honda Scoopy BH-6337-BZ yang dikendarai Jastirawan (22).

Baca Juga:  Polisi Tangkap 4 Remaja Geng Motor Bersenjata Tajam di Jambi

Mobil terus melaju ke arah Polda Jambi. Sesampainya di sekitar kawasan Polda, Pajero kembali menabrak sepeda motor Honda PCX BH-4322-MQ yang dikendarai Niko (17) yang saat itu berboncengan dengan Fahri Alviando (16). Setelah itu, mobil menabrak Honda BeAt BH-5887-YD, dengan pengendara yang masih dalam penyelidikan.

Setelah rangkaian tabrakan, Pajero masuk ke area Mako Polda Jambi dengan menabrak pagar. Hadi menyebut, di lapangan hitam Polda Jambi, mobil sempat berputar-putar sebanyak empat kali sebelum berhenti di depan penjagaan Mako Polda Jambi.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan mendapatkan penanganan medis. Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan. Hasil pemeriksaan urine pengemudi, kata Hadi, menunjukkan positif narkoba.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait