Portalone.net – Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.471.497 per bulan, naik Rp236.962 dibanding UMP 2025. UMP tersebut ditetapkan melalui keputusan gubernur dan berlaku mulai Januari 2026.
Gubernur Jambi Al Haris menyatakan upah minimum merupakan batas terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan diminta menerapkan struktur dan skala upah.
Di sisi lain, peluang buruh membeli rumah banyak bergantung pada skema pembiayaan. Untuk rumah subsidi, pemerintah menetapkan batas harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi di wilayah Sumatera (termasuk Jambi, dengan pengecualian wilayah tertentu) sebesar Rp166.000.000. Ketentuan ini tercantum dalam tabel batas harga yang berlaku mulai 2024.
Pada skema KPR FLPP (subsidi), BP Tapera mencantumkan ketentuan utama berupa bunga tetap 5%, tenor cicilan maksimal 20 tahun, dan uang muka mulai 1%.
Berdasarkan simulasi sederhana dengan asumsi harga rumah Rp166.000.000, uang muka 1% (pinjaman sekitar Rp164,34 juta), bunga 5% dan tenor 20 tahun, cicilan diperkirakan sekitar Rp1,08 juta per bulan. Dengan UMP Rp3,47 juta, porsi cicilan tersebut setara sekitar 31% dari upah bulanan.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Jambi, Ramon, dalam catatan berita UJDIH BPK Perwakilan Jambi, menyebut harga rumah subsidi cenderung naik dari waktu ke waktu dan lokasi rumah subsidi berpotensi makin jauh dari pusat Kota Jambi.
Untuk rumah non-subsidi, sejumlah situs listing properti masih menampilkan pilihan rumah di Jambi pada segmen di bawah Rp300 juta, namun simulasi cicilan KPR pada segmen tersebut dapat berada di kisaran Rp1,15 juta/bulan dengan asumsi tertentu (misalnya DP 20%).
Dengan demikian, pada level UMP 2026, kepemilikan rumah cenderung lebih memungkinkan melalui rumah subsidi dengan tenor panjang dan bunga tetap, sementara rumah komersial di atas segmen subsidi berisiko menuntut porsi cicilan yang lebih besar tergantung harga rumah, besaran uang muka, dan penilaian bank terhadap kemampuan bayar pemohon. (Kris)






