Gubernur Al Haris Paparkan Visi Jambi 2029 dan Program “Pro Jambi” di Rapat Paripurna DPRD

Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Pengantar Tiga Ranperda Strategis di Rapat Paripurna DPRD Jambi

JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyampaikan tiga dokumen penting dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi yang berlangsung Jumat malam. Ketiga dokumen tersebut adalah Rancangan RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025–2029, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025.

Gubernur Al Haris memulai pemaparannya dengan memperkenalkan visi pembangunan Jambi lima tahun ke depan:
“JAMBI MANTAP Berdaya Saing dan Berkelanjutan Tahun 2029.”
Visi ini akan diwujudkan melalui tiga misi besar:

Bacaan Lainnya
  1. Pemerintahan yang Efektif dan Efisien
    Fokus pada birokrasi yang transparan, responsif, berintegritas, dan berbasis digital.

  2. Daya Saing Daerah dan Produktivitas
    Menyasar peningkatan infrastruktur, transformasi digital dan ekonomi, hingga produktivitas di sektor unggulan seperti pertanian, perdagangan, industri, dan pariwisata.

  3. Pembangunan Berkelanjutan dan SDM Berkualitas
    Meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas lingkungan, pendidikan, kesehatan, serta pengarusutamaan gender.

Dalam upaya mempercepat pengurangan ketimpangan dan kemiskinan, Gubernur memperkenalkan program andalan “Pro Jambi” (Program Jaringan Majukan Jambi), yang akan dijalankan oleh perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing. Ada lima menu utama:

  • Pro Jambi Cerdas
    Beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa S1–S3, bantuan pendidikan untuk siswa kurang mampu, dan program vokasi bermitra dengan dunia usaha.

  • Pro Jambi Sehat
    Meliputi subsidi BPJS Kesehatan, bantuan gizi untuk ibu hamil dan balita, serta kampanye gaya hidup sehat.

  • Pro Jambi Tangguh
    Program ini mencakup bedah rumah, bantuan untuk UMKM dan petani, job fair, pelatihan kerja untuk generasi muda, hingga kredit murah 2% untuk pedagang dan nelayan.

  • Pro Jambi Responsif
    Memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak terlantar, serta memperkuat sistem pengaduan masyarakat lewat saluran “Lapor Wak DUL.”

  • Pro Jambi Agamis
    Berisi dukungan terhadap kehidupan keagamaan, seperti honor untuk guru mengaji dan pegawai syara, bantuan umroh, serta program satu desa satu hafidz.

Gubernur juga menyampaikan kinerja APBD 2024. Dari target pendapatan Rp 5,14 triliun, terealisasi Rp 4,72 triliun atau 91,82%.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercapai melebihi target, namun realisasi dari pengelolaan kekayaan daerah masih jauh di bawah harapan.

Belanja daerah terealisasi Rp 4,70 triliun dari total anggaran Rp 5,19 triliun atau sekitar 90,4%. Belanja operasional dan modal mencapai realisasi di atas 94%, sedangkan belanja tidak terduga justru tidak terserap sama sekali.
Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 39,17 miliar.

Dalam rencana perubahan KUA dan PPAS 2025, Gubernur menyampaikan adanya penurunan target pendapatan daerah sebesar Rp 67,11 miliar. Ini akibat turunnya PAD, meskipun pendapatan transfer dari pusat justru mengalami kenaikan.

Belanja daerah juga mengalami penyesuaian turun sebesar Rp 52,43 miliar, hasil dari efisiensi belanja operasional, pengurangan belanja tidak terduga, dan kenaikan belanja modal serta transfer ke daerah.

Sementara itu, penyesuaian pembiayaan dilakukan berdasarkan hasil audit BPK, termasuk koreksi terhadap Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan pengurangan anggaran penyertaan modal.

“Perubahan arah pembangunan saat ini mendorong agar dana publik benar-benar mengikuti program prioritas, bukan sekadar fungsi. Dengan pendekatan terintegrasi, tematik, dan spasial, kami berharap percepatan pembangunan bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” kata Gubernur Al Haris.

Di akhir penyampaiannya, Gubernur berharap agar DPRD dapat segera membahas dan menyepakati ketiga rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi landasan pembangunan Jambi ke depan. (one)

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *