Anggaran Diperketat, Jambi Tancap Gas dengan Skema Pembiayaan Inovatif dan Dana Abadi Daerah

Sinergi Pemprov dan Tenaga Ahli Bahas Dana Abadi Daerah (DAD) untuk Masa Depan Jambi.

JAMBI – Selain hasil efisiensi belanja, terdapat pula pengurangan belanja lainnya yang disebabkan oleh penyesuaian terhadap beberapa sumber pendapatan dan pembiayaan daerah yang diperkirakan tidak akan mencapai target sebagaimana direncanakan. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang semula diproyeksikan sebesar Rp65 miliar, diperkirakan hanya terealisasi sebesar Rp53,5 miliar, sehingga berdampak langsung terhadap kemampuan belanja daerah.

Efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah, ibarat “menelan pil pahit” — pada awalnya tidak menyenangkan, ada banyak rasa bercampur aduk dalam benak, pikiran kalang kabut kemana-mana. Tapi ketika kita berani mengambil langkah untuk menghadapinya, ternyata tidak semenakutkan dan kita berhasil melaluinya.

Bacaan Lainnya

Mungkin yang baru ditelan sekarang hanyalah setengah potongan obat yang harus kita telan. Sehingga masih ada rasa pahit bersisa. Masih ada rasa ketakutan dan kekurangan yang terbayangkan… mungkin memang sebaiknya kita mengambil langkah yang besar ketika kita tahu bisa melewati langkah kecil yang selama ini kita jalani.

Baca Juga:  UMP 2026 Mulai Berlaku 1 Januari, 36 Provinsi Resmi Tetapkan Besaran

Efisiensi anggaran merupakan Langkah besar, yang diharapkan akan menyehatkan sistem fiskal ke depan, ini bagian dari perbaikan kualitas belanja APBD, memastikan bahwa setiap rupiah belanja publik menghasilkan dampak pembangunan yang optimal dan terukur pembiayaan Inovatif yang Prudent

Untuk menjawab tantangan keterbatasan fiskal dan mendukung percepatan pembangunan, Pemerintah Provinsi Jambi dapat mempertimbangkan tiga skema pembiayaan inovatif yang prudent, yaitu: Pertama, perluasan Akses terhadap Skema Alternatif Pembiayaan, yakni penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, sebagai instrumen utang yang dapat menarik investor untuk mendanai proyek berkelanjutan dan infrastruktur prioritas;

kedua, penguatan pembiayaan melalui Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta optimalisasi Dana Abadi Daerah (DAD) untuk proyek infrastruktur sosial dan ekonomi; dan ketiga, sinergi Pendanaan, skema ini membuka peluang kerja sama antar daerah dalam mengatasi tantangan pembangunan lintas wilayah yang semakin kompleks.
Dari ketiga skema tersebut, skema sinergi pendanaan dinilai paling potensial diterapkan oleh Pemprovi Jambi, misalnya untuk mendukung program unggulan “Sentusa” (Sengeti-Tungkal-Sabak) yang mencakup tiga wilayah kabupaten: Muaro Jambi, Tanjab Barat, dan Tanjab Timur.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Luncurkan 80.000 Koperasi Merah Putih, Jambi Siap Jadi Lokomotif Ekonomi Desa

Program Sentusa adalah salah satu dari 12 program prioritas Gubernur Jambi, dan membutuhkan pendekatan pembiayaan lintas sektor serta koordinasi lintas wilayah.

Tenaga Ahli Gubernur (TAG) Jambi sendiri sudah melakukan kajian dan diskusi khusus mengenai opsi-opsi pembiayaan inovatif. Setidaknya ada 15 alternatif skema pembiayaan yang bisa diterapkan dalam menghadapi kondisi anggaran seperti sekarang ini.

Diantaranya adalah “Program Zakat dan Wakaf untuk SDGs” (Sumber: Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, 2025). Melalui program ini, memungkinkan mobilisasi dana sosial keagamaan untuk disinergikan dengan program quick wins “Pro Jambi” dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan di Provinsi Jambi.
Dana Abadi Daerah (DAD)

DAD adalah salah satu instrumen pembiayaan inovatif yang mulai diperkenalkan dalam kebijakan fiskal Indonesia sebagai bentuk penguatan kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan. Dana ini merupakan mekanisme investasi jangka panjang yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendanai kebutuhan pembangunan tertentu, terutama infrastruktur dan pelayanan publik yang bersifat strategis dan berjangka panjang.

DAD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional dan Daerah. Ketentuan ini memberikan dasar legal bagi daerah untuk membentuk, mengelola, dan memanfaatkan dana abadi secara akuntabel dan sesuai tujuan pembangunan.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *