Helen’s Play Mart Kembali Beroperasi, Izin Usaha dan Minol Sudah Lengkap

Helen's Play Mart sudah bisa beroperasi setelah memenuhi syarat untuk melengkapi surat perizinan untuk menjual minuman beralkohol.

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi akhirnya mengizinkan kembali operasional tempat hiburan malam Helen’s Play Mart di kawasan Pasar Kota Jambi, setelah sebelumnya sempat ditutup pada Februari 2025 lalu.

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, menyatakan bahwa pengelola Helen’s Play Mart kini telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan, termasuk izin penjualan minuman beralkohol. Dengan demikian, klub malam tersebut secara hukum diperbolehkan untuk kembali beroperasi.

Bacaan Lainnya

“Pengelolanya sudah dilengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk izin penjualan minuman beralkohol. Izin golongan A atau SKPL diterbitkan pertengahan April, sementara izin golongan B dan C diterbitkan Senin, 28 April 2025,” ujar Feriadi, Jumat (2/5/2025).

Menurut Feriadi, izin golongan A dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, sementara izin golongan B dan C berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi. Setelah semua izin terpenuhi, segel penutupan tempat tersebut pun resmi dibuka kembali.

Wali Kota Jambi, Maulana, juga menegaskan bahwa meskipun secara hukum Helen’s telah memenuhi semua syarat perizinan, namun pihak pengelola juga harus mematuhi nilai-nilai budaya dan etika setempat.

“Kalau aturannya sudah dipenuhi, maka hal-hal non-formal seperti budaya dan moral masyarakat juga harus dijaga. Jangan vulgar, tidak ada iklan, serta akses masuk tidak boleh langsung terbuka ke ruang publik,” ujar Maulana.

Sebelumnya, Helen’s Play Mart ditutup oleh Satpol PP pada 13 Februari 2025, hanya beberapa hari setelah mulai beroperasi pada 7 Februari. Penutupan itu dilakukan setelah laporan dari masyarakat menyebut tempat hiburan tersebut belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol.

Penolakan terhadap operasional klub malam ini datang dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM), ormas Islam, hingga DPRD Kota Jambi. Komisi I DPRD bahkan sempat meminta agar Helen’s ditutup secara permanen karena dianggap berpotensi merusak moral generasi muda.

“Kami Komisi I DPRD sudah sepakat meminta Pemkot menutup permanen tempat usaha Helen’s. Ini menyangkut moral dan etika, serta lokasi yang tidak tepat,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, saat itu.

Meskipun sempat menimbulkan polemik dan perdebatan sengit, kini Helen’s Play Mart kembali dibuka setelah memenuhi semua persyaratan legal dari pemerintah. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait