Namun, setelah dana dicairkan, uang tersebut tidak digunakan sesuai keperluan perusahaan, melainkan dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta bermain judi online.
Setelah perusahaan memastikan adanya penggelapan, kasus ini dilaporkan ke Polsek Jambi Timur. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Leonardo di kediamannya pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita empat unit handphone yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Saat ini, Leonardo telah ditahan di Polsek Jambi Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Leonardo dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (one)







