Serah Terima Jabatan Bupati Merangin, Al Haris: Mari Kita Kompak Dukung Pemimpin Baru

Sertijab Bupati Merangin: Al Haris Yakin Syukur dan Khafid Moein Membawa Perubahan untuk Merangin.

MERANGIN – Gubernur Jambi Al Haris menyaksikan langsung serah terima jabatan dari Pi Bupati Merangin Jangcik Mohza kepada Bupati dan Wakil Bupati Merangin periode 2025-2030, M Syukur dan Khafid Moein.

Serah terima jabatan Bupati ini berlangsung di auditorium Rumah Dinas Bupati Merangin, Selasa (04/03/2025) dan disaksikan oleh pimpinan Forkopimda, kepala OPD dan tokoh masyarakat Merangin.

Bacaan Lainnya

Pada moment ini, Gubernur Jambi Al Haris percaya Bupati dan Wakil Bupati, M Syukur dan Khafid Moein dapat membawa perubahan untuk Kabupaten Merangin.

Terkait itu juga, Al Haris meminta semua elemen untuk kompak mendukung program Bupati dan Wakil Bupati agar dapat membawa Kabupaten Merangin lebih berkembang.

“Saya harap mari kita kompak bersama-sama, kita dukung kita bantu Bupati, yang sudah kita bangun kita benahi bersama-sama. Saya yakin dan percaya insyallah Pak Bupati dapat membawa perubahan untuk Merangin.
Mudahan Merangin dapat dibanggakan oleh masyarakatnya dan punya nama di provinsi dan nasional,” kata Al Haris.

Al Haris juga berpesan agar Bupati dan Wakil Bupati dapat menahkodai para pejabat dan ASN untuk dapat membangun Kabupaten Merangin.

“Bupati jangan ragu-ragu kalau ada pejabat yang tidak loyal silakan ambil tindakan, boleh evaluasi sesuai kinerjanya,” ujar Al Haris.

Sementara itu, Bupati Merangin M Syukur didampingi Wakil Bupati Khafid Moein mengucapkan terima kasih atas amanah yang diberikan kepadanya untuk membangun bumi tali undang tembang teliti.

“Saya beserta Pak Khafid Moein, Kami mengucapkan selamat kepada Pak Gubernur yang sudah terpilih kembali, harapan kami sangat banyak kerjasama yang baik kabupaten dengan Provinsi, program dan mohon dukungan untuk menyelesaikan persoalan pembangunan di Merangin,” kata Syukur. (*)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait