Menurut pengakuan korban, Apendi sempat membekap mulut bocah tersebut agar tidak berteriak. Pelaku juga menakut-nakuti korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. “Anak itu dibekap mulutnya dan ditakut-takuti oleh tersangka,” jelas Manang.
Setelah laporan resmi diajukan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Apendi pada Senin (10/2) saat ia sedang bekerja di rumah makan tersebut.
Bukti laporan korban semakin dikuatkan dengan hasil visum yang menunjukkan adanya luka robek pada alat kelamin korban.
“Hasil visum membuktikan bahwa memang ada luka robek dari kemaluan korban,” tegas Manang.
Saat ini, Apendi telah ditahan di Mapolda Jambi. Dia disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo 76E dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun. (one)







