Tindakan keji ini dilakukan secara berulang di dalam lingkungan rumah tangga, menyebabkan korban mengalami trauma berkepanjangan.
Hingga saat ini, tersangka F masih belum mengakui perbuatannya. Namun, polisi akan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi untuk membuktikan tindak pidana tersebut. “Hasil putusan akan diserahkan ke pengadilan,” tambah Manang.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dihukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual di lingkungan terdekat. (one)







