Setelah dilakukan pemeriksaan, Sim Card tersebut didaftarkan dengan menggunakan NIK atas nama Santi yang berdomisili di daerah Legok.
Tidak butuh waktu lama, tim Unit Reskrim Polsek Jaluko yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jaluko IPDA Doholy M Perdana, S.Tr.K melakukan pengejaran terhadap posisi barang hasil curian tersebut.
“Dan sekira pukul 21.00 WIB barang berupa 1 (satu) unit Hp Samsung S24 Ultra ditemukan berada di dalam penguasaan Santi. Dari hasil interogasi kepada Santi menerangkan bahwa Hp tersebut diberikan oleh suaminya Ebit,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata Ebit memperoleh Hp tersebut dari Lori dan Yopi yang dibelinya dengan harga Rp6 juta.
Terhadap pelaku Lori berhasil diamankan di kediamannya di Simpang Sei di Legok. Sedangkan Yopi berhasil diamankan di kediamannya di Komplek Cendana Legok dan berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam.
“Setelah Lori dan Yopi diamankan saat diinterogasi mereka mengakui bahwa mereka yang telah melakukan Pencurian Hp di Masjid Addin, sesuai dengan Hasil Rekaman CCTV,” jelasnya.
Kini, para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Jaluko guna proses lebih lanjut. (one)







