Pencuri HP di Masjid Mendalo Darat Ditangkap Polisi

Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota, Polres Muaro berhasil meringkus dua orang pencuri Handphone (HP) di Masjid Attaqwa Desa Mendalo Darat. Foto: Ist

Portalone.net – Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota, Polres Muaro berhasil meringkus dua orang pencuri Handphone (HP) di Masjid Attaqwa Desa Mendalo Darat.

Tak hanya dua orang pencuri, melainkan seorang penadah turut diamankan polisi.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jambi Luar Kota Iptu Yohanes Candra melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin dikonfirmasi mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu 26-01-2025 lalu sekitar pukul 06.22 WIB di Masjid Addin Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Aksi kedua pelaku tersebut terekam oleh kamera cctv. Kejadian itu berawal dari korban Mohammad Ide K,SSI, (45) warga Jalan KH Wahid hasyim No 77 Pekan Binjai, Kecamatan Kota Binjai, Sumatra Utara sedang dalam perjalananan menuju kota Palembang dari Sumatra Utara.

Baca Juga:  Sopir Fortuner Ditangkap di Tol Jagorawi, Angkut 400 Liter Solar Subsidi dan Kedapatan Nyabu

“Kemudian pada saat di Muaro Jambi korban sedang beristirahat di Masjid Addin Desa Mendalo Darat bersama istri dan anaknya. Ketika hendak berangkat, korban menyadari bahwa HP samsung S24 Ultra miliknya telah hilang,” sebutnya.

Mengetahui HP-nya hilang, korban meminta kepada pengurus masjid untuk mengecek CCTV di Masjid Addin. Dari hasil rekaman cctv tersebut, diketahui bahwa Hp miliknya yang sebelumnya diletakkan di dekat persneling dicuri oleh dua orang laki-laki yang masuk ke halaman Masjid dengan menggunakan motor Beat warna hitam.

Masing-masing pelaku kata dia, menggunakan helm dan satunya lagi menggunakan masker warna hitam turun dan mengambil HP dari Dalam Mobil dengan cara masuk lewat pintu depan pintu sopir. Sedangkan pelaku yang lainnya menunggu di sepeda motor sambil memantau situasi seputaran Masjid sambil mengarahkan motor yang digunakannya ke arah keluar dari halaman Masjid dan berhasil membawa HP tersebut.

Usai mendapat laporan dari korban, Polsek Jaluko melalui Anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Dan diketahui HP Samsung S24 Ultra terintegrasi dengan Sim Card Nomor 082373271899.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *