Polisi Tangkap 4 Anggota Geng Motor di Jambi Usai Pengeroyokan

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti. Foto: Ist

Kombes Pol Manang Soebeti menyebut, pemicu keributan yang melibatkan dua kelompok geng motor itu dipicu dari adanya kehilangan Hp.

“Saat mereka sedang berkumpul di sebuah rumah dan melakukan pesta miras. Dari perselisihan itu hingga terjadilah perkelahian dan menyebabkan satu orang korban terluka,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Para pelaku nantinya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena rombongan berandalan bermotor telah meresahkan masyarakat.

Selain mengamankan ke empat pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah potongan kayu dan teflon yang digunakan untuk memukul korban.

“Para pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara hingga 7 tahun penjara,” tutupnya. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *