Kombes Pol Manang Soebeti menyebut, pemicu keributan yang melibatkan dua kelompok geng motor itu dipicu dari adanya kehilangan Hp.
“Saat mereka sedang berkumpul di sebuah rumah dan melakukan pesta miras. Dari perselisihan itu hingga terjadilah perkelahian dan menyebabkan satu orang korban terluka,” sebutnya.
Para pelaku nantinya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena rombongan berandalan bermotor telah meresahkan masyarakat.
Selain mengamankan ke empat pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah potongan kayu dan teflon yang digunakan untuk memukul korban.
“Para pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara hingga 7 tahun penjara,” tutupnya. (one)







